Dua Pelaku Pencabulan dan Curanmor Diringkus Polisi

Azis
Ilustrasi pencabulan di tengah hutan (dok)
Bagikan:

POSO – Korban sempat berteriak akan tetapi pelaku menutup mulut korban dengan tangannya. Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri. Meninggalkan korban di semak belukar.

Itulah pengakuan korban pencabulan sebut saja Mawar ketika diperiksa pihak kepolisian Polres Poso.

Kronologis kejadian ini kembali disampaikan Kasat Reskrim Polres Poso Iptu Aji Nugroho. Ketika memberikan teleconference bersama beberapa perwakilan media. Yang dilaksanakan aula Mapolres Poso, kemarin (07/04) kemarin.

Ketika mengungkap dua kasus tindak pidana pencabulan dan pencurian sepeda motor.  Yang berhasil diungkap jajaran Polres Poso.

BACA  Asik Pesta Sabu, Lima Pemuda, Diciduk Satres Narkoba Polres Poso

Dihadapan wartawan, Kasat Reskrim mengungkapkan aparat Polres Poso berhasil menangkap dua warga. Yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satreskrim sebagai tindak lanjut laporan masyarakat . Yang selama ini merasa resah dengan ulah kedua pelaku,”bebernya.

Dalam kesempatan itu, selain menghadirkan tersangka, aparat juga merilis barang bukti sepeda motor jenis Yamaha Mio Type 28 D.

“Polres Poso tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Seluruh laporan masyarakat tetap kita tindaklanjuti. Dan kita proses, termasuk kasus pencabulan dan pencurian motor yang pelakunya sudah kita tangkap ini,” ujar Kasat Reskrim.

BACA  Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Satu Buron

Pelaku Curanmor Warga Gebangredjo

Lebih jauh ia menjelaskan, untuk kasus pencabulan itu terjadi pada Kamis 06 Februari 2020. Di mana pelaku berinisial R (20), warga Desa Tongko, Kecamatan Lage.

Mengajak korban Mawar (nama disamarkan) untuk membeli rokok dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio 125 berwarna biru. Ajakan itu atas pengetahuan ayah korban.

Dalam perjalanan, R sengaja melewati sebuah pertigaan yang menuju tempat penampungan air di Desa Lengkeka, Kecamatan Lore Barat.

BACA  Wakapolres Poso Kompol Basrum Sychbutuh Rotasi ke Ditpam, Digantikan Kompol Anton Muhammad

Saat itu muncul niat jahat pelaku untuk berbuat tidak senonoh kepada korban, dengan menipu korban bahwa dompetnya terjatuh di pertigaan jalan tersebut.

“Korban sempat berteriak akan tetapi pelaku menutup mulut korban dengan tangannya. Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan korban di semak belukar,” ucap Aji Nugroho.

Selanjutnya pelaku lainnya, kata dia, adalah O (20), warga Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota. Ia ditangkap sejak 11 Maret 2020 dan kini sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencurian sepeda motor.(Ram/BC-AM).

Next Post

Kesepakatan Lima Bupati, Bolmong Raya Tutup Total Perbatasan

MANADO – Mulai Kamis besok (09/04/2020) Pemerintah Kabupaten Bolmong menutup perlintasan orang dan kendaraan yang masuk dan keluar wilayah BMR. Tepatnya di jembatan Poigar, perbatasan antara Bolmong dan Minsel. Hal […]