JAKARTA – Pemerintah menetapkan cuti bersama untuk hari raya Idul Fitri 26-29 Mei 2020. Namun karena situasi Pandemi Corona, maka Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri digeser ke akhir tahun menjadi 28-31 Desember 2020.
Keputusan ini diambil setelah Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy.
“Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020. Terkait Himbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020,” ujar Muhadjir Effendy melalui keterangan tertulis,kemarin.
Berdasarkan kesepakatan rapat, beberapa perubahan cuti bersama adalah sebagai berikut:
– Libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.
– Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.
– Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.
Kebijakan ini termasuk mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama. Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020.
Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama. Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Rapat Tingkat Menteri dilakukan melalui Video Conference diikuti oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah.
Menag Fachrur Razi, Menparekraf Wisnutama. Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Kapolri Idham Aziz dan perwakilan K/L terkait lainnya.(BC-AM)..