PALU– Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Palu. Diringkus aparat kepolisian bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion warna merah. Dan sebilah badik.
Namun satu rekannya berhasil lolos dari kejaran Polisi. Sehingga menjadi Dafta Pencarian Orang (DPO) oleh Jajaran Polres Palu.
Kejadian yang diungkap aparat Polres Palu bersama Polsek Palu Timur. Dibenarkan Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh ketika dikonfirmasi.
“Kedua pelaku itu diringkus di Jalan Abdul Rahman Saleh, Kelurahan Birobuli Utara. Kota Palu pada Jumat (17/4/2020) sore,”ungkap seperti dilansir sultengterkini.
Kapolres mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku itu berkat hasil pengembangan. Terhadap laporan pencurian sepeda motor di Jalan Veteran, Kota Palu pada 11 April 2020.
Pihaknya mendapat informasi bahwa sepeda motor dijual di salah satu tempat. Atas informasi itu, polisi segera mendatangi lokasi dan berhasil menangkap pelaku. Di Jalan Abdul Rahman Saleh, Kota Palu.
Setelah berhasil melakukan pengembangan, Jumat sore sekira pukul 17.40 Wita. Polisi berhasil mengamankan EEM dan JI dan langsung digiring ke Mapolres Palu untuk diproses lebih lanjut.
Namun Polisi saat ini tengah mengejar seorang rekannya berinisial FL yang berhasil melarikan diri, dalam penggerebekan tersebut.
“Dari hasil interogasi, EEM menerangkan bahwa FL (DPO) yang mengantarkan motor tersebut. Untuk dijual melalui salah satu tempat yang telah disepakati,” tutur mantan Kapolres Banggai itu.(ST/BC-AM).