BANGGAI– Seorang oknum tenaga honorer. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai. Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai. Gara-gara kasus narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelakunya berinisial AY alias A (26), warga Kecamatan Luwuk Utara. Dia ditangkap pada hari kemarin (24/4/2020),” kata Kapolres Banggai, AKBP Budi Priyanto melalui Kasat Nakoba, Iptu Makmur kemarin.
Kapolres mengungkapkan, penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang membawa sabu-sabu ke salah satu indekos di wilayah Kelurahan Kilongan.
“Atas informasi itu, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan dilapangan,”ungkapnya.
Sekira pukul 22.30 Wita, personel Satuan Narkoba Polres Banggai menangkap tersangka di Desa Unjulan. Kecamatan Luwuk Utara dan mengamankan barang bukti. Satu bungkus plastik bening yang diduga sabu-sabu.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan, kami selidiki asal barang haram ini,” tutur mantan Kapolsek Balantak itu.
Secara terpisah, Kabag Operasional Polres Banggai, AKP Noperto menjelaskan. Pihaknya saat ini sedang melaksanakan operasi penyakit masyarakat Tinombala I.
Dengan sasaran minuman keras, senjata tajam, narkoba, dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.
“Operasi ini dilakukan guna menjaga stabilitas keamanan selama bulan suci Ramadan,” katanya dilansir Sultengterkini. (ST/BC-AM)