Tiga Mekanisme Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik

Berita, Nasional0 Dilihat

JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan. Surat Edaran (SE) No.11/SE/IV/2020 yang berisi. Tentang pedoman penjatuhan hukum disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik.

SE ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang melarang ASN mudik di tengah pandemi Corona.

“Melalui SE tersebut, seluruh pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN.

Khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik. Meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran. Yang dilakukan oleh ASN.

Yang tetap berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik,” kata Plt Kepala Biro Humas BKN Prayono. Melalui keterangan tertulisanya, kemarin (26/4/2020).

Baca  Korban Asusila Ketua KPU RI Pikir-Pikir Laporkan Hasyim Kepada Polisi

Dia mengatakan pelanggaran disiplin berupa aktivitas berpergian keluar daerah. Atau kegiatan mudik dibagi ke dalam tiga kategori.

Kategori I yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah. Atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020. Atau pada saat diterbitkannya SE MenPANRB No.36/2020.

Sedangkan, kategori II yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah. Atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020. Atau pada saat diterbitkannya SE MenPANRB No.41/2020.

“Kategori III, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik. Terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE MenPANRB No.46/2020,” ungkapnya.

Kategori I Hukuman Ringan

Paryono mengatakan kategori I dianggap pelanggaran karena membawa dampak. Atau akibat pada unit kerja. Maka dari itu untuk kategori I dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.

Baca  Pemerintah Akan Hentikan Subsidi Elpiji 3 Kg

Sementara untuk kategori II dan III dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

“Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap ASN. Yang melakukan pelanggaran disiplin ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id,” ungkapnya.

Dia mengatakan SE Kepala BKN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 24 April 2020. Sementara SE ini berlaku sampai berakhirnya masa Kedaruratan. Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan oleh Pemerintah. (sindo/BC-AM).