Transaksi Narkoba, Tiga Napi dan Sipir Lapas Palu Diringkus

Azis
pelaku penyalagunaaan narkotika jenis sabu yang ditangkap Polisi(IST/KS)
Bagikan:

PALU – Lima orang pelaku penyalagunaaan narkotika jenis sabu. Satu diantaranya pegawai di Lapas Kelas IIA Palu. Diringkus jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah. Kamis (30/04/2020).

Dihimpun dari sejumlah sumber, penangkapan itu terungkap ketika tim Ditresnarkoba Polda Sulteng. Melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba.

Alhasil polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial A. Yang sudah lama menjadi target operasi (TO).

Usai penangkapan terhadap pelaku berinisial A. Polisi langsung melakukan pengembangan. Kembali mengamankan empat orang lainnya yaitu H, M AW dan S.

BACA  Pencuri Televisi Diringkus Polisi

Masing-masing berinisial H, M dan A berstatus sebagai napi warga binaan lapas Petobo Palu. Serta inisial S yang merupakan oknum pegawai Lapas Petobo.

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto. Menurutnya polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu di Jalan Dewi Sartika Palu.

BACA  Tikam Korban Tewas Gara-gara Baku Senggol Pesta Dero, Pria Sigi Diringkus Polisi di Sedoa Napu

“Dari lima pelaku yang diamankan satu orang pelaku berinisial AW ditetapkan sebagai saksi. Dari hasil gelar perkara karena yang bersangkutan tidak cukup alat bukti,”ujar Didik dilansir kabarselebes.

Barang bukti yang dimaankan dari tangan pelaku berupa dua paket sabu seberat 53.3 gram. Barang tersebut di sembunyikan pelaku di dalam jok motor.

Saat ini penyidik telah menahan tersangka S di Rutan Polda Sulteng bersama tersangka A, H dan M. Akan tetapi ketiganya karena statusnya masih napi. Sehingga untuk sementara penahanannya dipindahkan ke Polda Sulteng. Untuk mempermudah proses penyidikan.

BACA  Narkoba dari Sulteng, Dua Pengguna Narkoba Diringkus Satunya Sopir Diringkus Polres Gorontalo

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) , pasal 112 (2), pasal 132(1) UU NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

Maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 milyar dan maksimal Rp 10 Milyar.(KS/BC-AM).

Next Post

Rotasi Polri, Dua Kapolres dan 5 PJU Polda Sulteng Dimutasi

PALU – Mutasi dlingkungan Polri kembali bergulir. Dilingkungan Polda Sulteng, Dua Kapolres dan 5 pejabat Utama (PJU) Polda Sulteng. Masuk dalam rotasi yang dilakukan Kapolri Jendral Pol Idam Azis. Kabidhumas […]