GORONTALO – Oknum kades di Boalemo diciduk aparat Polda Gorontalo bersama dua warga lainnya. “Salah satu pelaku dari tiga yang ditangkap merupakan oknum kades,”ujar sumber menyakinkan.
Kronolis Penangkapan
Sementara itu bagaimana kronologis asus ini terungkap, Polda melalui Direktorat Narkoba Polda Gorontalo.
Menjelaskan penangkapan terhadap tiga pelaku AM alias Agung, SD alias Yadi dan RA alias Yosan terjadi Sabtu, (21/11/20202).
Kejadian ini bermula dengan penemuan 2 (dua) sachet plastik yang berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu.
Yang disimpan didalam soket lampu bagian kiri depan mobil Dump Truck Hino. Yang dikendarai oleh AM dan SD dari Sulawesi tengah menuju Gorontalo.
Laporan Masyarakat
Melalui Press Conference di Bidang Humas Polda Gorontalo Ipda Fachrudin Nizar, SH selaku Panit 1 Subdit 2 Dit Narkoba Polda Gorontalo menjelaskan.
Penemuan 2 (dua) sachet plastik yang berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu. Dari Sulawesi Tengah yang akan dibawah masuk ke Provinsi Gorontalo tersebut. Berawal dari informasi masyarakat pada 20 November lalu.
“Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo langsung menuju ke Kabupaten Pohuwato dan saat tiba di Desa Lomuli Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato
Anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo melihat mobil yang dicurigai melintas di Kecamatan Lemito yang selanjutnya diberhentikan dan dilakukan introgasi dan penggeledahan,” jelas Nizar.
Lanjut Nizar, saat anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan interogasi terhadap AM dan SD.
Disimpan dalam Soket lampu
Mereka mengakui bahwa benar sedang membawa 2 (dua) sachet plastik narkotika jenis sabu yang ditunjukan kepada petugas yang disimpan didalam soket lampu bagian kiri depan mobil Dump Truck Hino,
Dan diakui bahwa 2 (dua) sachet plastik yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Sulawesi Tengah.
“Dari introgasi yang kami dapatkan, mereka mengakui bahwa 1 (satu) sachet plastik narkotika jenis sabu tersebut adalah milik AM.
Dan 1 (satu) sachet plastik narkotika jenis sabu lainnya adalah milik RA yang tinggal di Desa Dulupi Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo,” ungkapnya.
Ipda Fachrudin Nizar mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersebut selanjutnya anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo langsung menuju ke Desa Dulupi Kecamata Dulupi Kabupaten Boalemo.
Ditangkap di Depan Dinas Pertanian
Dan meminta kepada AM untuk menghubungi RA agar mengantarkan narkotika jenis sabu pesanannya dan meminta RA untuk bertemu di depan Kantor Dinas pertanian Kabupaten Boalemo.
“Setelah tiba di depan kantor Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo AM yang diawasi oleh petugas langsung menyerahkan 1 (satu) sachet plastik yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu kepada RA.
Dan saat RA akan pergi, anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo langsung melakukan tangkap tangan terhadap RA,” bebernya dihadapan awak media.
Dalam Press Conference hari ini juga turut dihadiri oleh Ps. Kasubbid PID Bid Humas Polda Gorontalo Kompol Heryanto Gobel, Ps. Kaur Penum Polda Gorontalo AKP Karsum Ahmad, SH, serta dihadiri oleh para awak media.(BC-AM)
Tag: #Bersama 2 Sopir Truk, #Oknum Kades, ditangkap, Narkoba, Sulteng