BUNGKU- Polisi Tim Batman Polsek Bahodopi amankan empat pemuda saat razia di kos-kosan. Di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, kemarin (05/02/21).
Kapolsek Bahodopi IPTU Zulfan kepada sejumlah awak media seperti dilansir media alkhaerat. Mengungkapkan keempat orang pemuda yang diamankan tersebut.
Masing -masing FR (23) asal Mamuju, SM (21) asal Sabbang, AR (24) asal Tolitoli dan RR (23) asal Palopo Selaku Penyewa Kamar Kos.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal ketika tim melakukan pemeriksaan di salah kos-kosan. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeladahan badan dan kamar kos.
“Saat itu ditemukan, barang yang diduga narkotika jenis sabu milik terduga FR alias Pipit (1 paket sabu). Dan SM (1 paket sabu), dan 1 paket Slsabu ditemukan di lantai Sisa Sabu yang dikonsumsi ke empat tersangka,”ungkap Zulfan.
Dan selanjutnya petugas mengamankan ke empat orang bersama barang bukti. Ke Kantor Polsek Bahodopi, guna Proses penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penggeledahan didapati barang bukti diantaranya tiga paket kristal bening yang diduga sabu. Dan dua set alat hisap bong lengkap dengan pirek kaca serta satu buah korek api gas beserta sumbunya,” katanya.
Ditambahkan Zulfan, pihak Polsek Bahodopi telah berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Morowali.
Selanjutnya kasus Narkoba tersebut akan ditanganai oleh Sat Narkoba Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut. Dan untuk para tersangka dikenakan undang-undang Narkotika tahun 1997.
“Akibat perbuatannya, ke 4 tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 UU No 22 Tahun 1997. Perubahan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun maksimal 20 tahun Penjara,” tutupnya.(MAL/BC-AM).