Gubernur Rusli Sorot Perda “Mandul”

Azis
Bagikan:

GORONTALO – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie berharap perda yang dihasilkan harus benar-benar dilaksanakan secara berkesinambungan.

“Jangan ada lagi perda yang dianggap “mandul”,”ungkap saat mengikuti rapat Paripurna Deprov Gorontalo secara virtual bersama Wakil Gubernur yang membahas 15 Raperda tahun 2022,kemarin (27/09/21).

Mandul menurut Gubernur, dalam artian tidak terlaksana dengan baik hanya buang-buang waktu ketika merumuskannya.

“Kita harus ingat melahirkan satu perda itu membutuhkan anggaran yang cukup banyak. Contohnya di Dinas Perhubungan ada perda pembatasan dari pada jam transportasi darat yaitu kontainer tidak bisa beroperasi pada jam-jam tertentu untuk melewati jalan-jalan utama.

“Tetapi saya lihat masih banyak. Nah ini perda mandul yang sepertinya perda ini tidak berkekuatan hukum,”tegasnya.

Sehingga itu Gubernur dua periode ini berharap Perda yang dihasilkan nanti sesuai keinginan rakyat.

“Mudah-mudahan perda yang kita hadirkan ini betul-betul dipahami oleh rakyat sesuai keinginan kita, dan mohon maaf apabila ada Ranperda yang diusulkan sekarang bila masih kurang berpihak kepada masyarakat, ke depan akan terus kita evaluasi lagi.

Karena jujur otak, fisik, pikiran kita semua pimpinan masih tercurah untuk bagaimana memutus penyebaran virus corona ini,” ungkapnya.

Untuk itu Rusli berharap Ranperda yang diusulkan ini telah benar-benar dibahas secara mendalam oleh tim eksekutif dan legislatif. Ia tidak menginginkan adanya perdebatan lagi karena telah diparipurnakan.

Untuk Ranperda dari Pemprov Gorontalo, Rusli memerintahkan Sekdaprov Gorontalo Darda Daraba untuk dievaluasi nanti pada rapat bersama pimpinan OPD.

Adapun diberitakan sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menargetkan 15 rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk tahun 2022. Usulan tersebut dibahas pada rapat paripurna istimewa, Senin (27/9/2021) di ruang rapat DPRD. (BC-AM/kmf-prov)

Tag: , ,
Next Post

Wanita dan Teman Prianya Diciduk Polisi Bawa Sabu

PALU – Terkait penyalahgunaan narkoba. Seorang wanita inisial N (32) dan Pria H alias A diciduk kepolisian sektor (Polsek) Palu Utara, di Jalan Silae Mangu, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Jumat (01/10/21) siang. Menurut Kapolsek Palu Utara, Iptu, Roestang,penangkapan berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ada transaksi jual beli narkoba. “Mendengar […]