DONGGALA– Setelah diperiksa kurang dari 12 jam. Dua tersangka kasus website desa di Kabupaten Donggala ditahan aparat Kepolisian Polres Donggala, Selasa dinihari (12/09/23).
Kedua tersangka masing-masing Ardiansya dan Mardiana merupakan mantan honorer Pemerintah Kabupaten Donggala
Mardiana saat digiring ke ruang tahanan mengatakan tidak mengetahui apa kesalahannya, sehingga dia dan Ardiansya ditahan oleh penyidik.
“Saya disini tidak tahu kesalahan saya apa. Saya hanya menjalankan perintah Bupati Donggala,” ujarnya,kepada sejumlah media.
Sebelumnya, Ardiansyah dan Mardiana telah menerima surat panggilan tersangka dari penyidik Tipidkor Polres Donggala.
Dengan surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/248/IX/RES.3.3/2023/Satreksrim tertanggal 6 September itu ditandatangani Kasat Reksrim Polres Donggala, Iptu Asep Prandi.(ST/Hms-pol)