LUWUK – Pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Basabungan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah diamankan Polisi.
Pasalnya Pria bernisial SM (40) warga asal Desa Batu Simpang, Kecamatan Balantak Utara itu kedapatan mengakut puluhan liter minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus.
“Kami menyita 2 jeriken ukuran 20 liter dan 41 bungkus miras cap tikus. Total miras yang diamankan sekitar 80 liter,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Makmur, Sabtu (16/9/2023).
Pelaku bersama barang bukti miras langsung diamankan ke Mapolsek Pagimana guna dimintai keterangan serta pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Lanjut Kapolsek, penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga. Sehingga polisi melakukan penyelidikan, dan hasilnya ditemukanlah pengendara sepeda motor Yamaha Bison tanpa TNBK yang memuat miras di dalam keranjang box ikan.
AKP Makmur menyatakan, pihaknya akan terus menggelar patroli dan razia demi memberikan rasa aman dan nyaman.
Juga memberantas setiap penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras guna menjaga kondusifitas kamtibmas.
Dia berharap warga juga dapat berperan aktif memberantas miras.
“Segera laporkan jika mengetahui adanya peredaran minuman haram tersebut,” tandasnya. (Trib/BC).