POSO (radarposo) – Dua remaja di Poso Pesisir bernisial RHS (17) dan FP (17) terancam hukuman 12 tahun penjara. Gara-gara curi hp HP dan aniaya nenek sendiri.
Peristiwa itu terjadi di Desa Masani, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, belum lama ini.
“Senin sekitar pukul 02.00 Wita, kedua pelaku yang berada di sebuah rumah di Jl Pulau Jawa Satu, Kelurahan Gebangrejo.
Membahas cara untuk menebus handphone milik pelaku FP yang telah digadaikan,” urai KBO Reskrim, Ipda Habibi Gase.
Bersama Kanit PPA, Aiptu Indra didampingi Kasi Humas Polres Poso, AKP Basirun Laele dalam konferensi.
RHS lantas mengajak FP ke Desa Masani menggunakan motor milik FP untuk melakukan pencurian di rumah korban, yang tak lain merupakan kakek dan nenek dari RHS.
Rumah korban berjarak sekitar 15 meter dari rumah RHS.
Setibanya di lokasi, RHS masuk ke dalam rumah dengan mencungkil jendela menggunakan paku, sementara FP menunggu di motor.
Setelah masuk ke dalam rumah dan membuka lemari yang ada di ruang tamu, RHS tidak menemukan barang berharga dan akhirnya keluar kembali.
KBO Reskrim menambahkan bahwa RHS merasa tidak tega melihat FP yang murung karena tidak berhasil mendapatkan apa-apa.
RHS kembali masuk ke dalam rumah melalui jendela yang sudah dibuka sebelumnya.
“RHS masuk ke kamar tidur dan melihat Opa dan Oma sedang tertidur. Ia kemudian mengambil HP yang ada di samping Oma.
Saat RHS hendak keluar dari rumah, Oma terbangun dan berteriak, ‘Opa, ada orang!” urai Ipda Habibi.
RHS yang panik langsung menuju dapur dan mengambil parang, lalu memukul Oma berkali-kali dengan punggung parang.
Ia kemudian memukul dan menebas Opa hingga terjatuh. RHS lalu melarikan diri, namun karena FP sudah lari terlebih dahulu.
RHS berjalan kaki sampai ke Bega, kemudian meminta diantar ke Jl Pulau Jawa Satu.
Polisi Lakukan Pengejaran
Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Poso Pesisir. Tim Buser dan Resmob Polres beserta Polsek Poso Pesisir.
Segera melakukan pengejaran dan menangkap para pelaku. Kini kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Poso.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit motor warna merah beserta kunci, satu unit handphone berwarna putih.
Satu bilah parang sepanjang 17 cm, satu batu dengan ukuran panjang 13 cm dan lebar 8 cm, serta satu celana pendek berwarna abu-abu.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun” pungkasnya. (Mg-01/Hms-pol)