Kejati Sulteng Sita Dua Kontainer Dokumen dan 13 Unit Kendaraan Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Lahan Sawit PT. RAS

KOLONODALE (radarposo)  -enyidik Kejati Sulteng saat melakukan penyitaan aset milik PT RAS.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) sita dua kontainer berisi dokumen operasional PT. RAS.

Dan 13 unit kendaraan, termasuk dump truck, fire truck, traktor, dan excavator.

Saat melakukan penggeledahan dan penyitaan aset di Kantor PT. RAS yang berlokasi di Desa Era, Kabupaten Morowali Utara.

Hal ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan sawit oleh PT. Rimbunan Alam Sentosa (PT. RAS).

Yang beroperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV).

Dugaan ini melibatkan pengoperasian lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki.  Oleh PT. Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kejadian ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian.

Ia menjelaskan bahwa penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Penggeledahan.  Yang dikeluarkan oleh Kejati Sulteng, serta izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri setempat.

Operasi yang berlangsung dari pukul 11.00 WITA hingga 16.30 WITA tersebut berjalan lancar, disaksikan oleh karyawan PT. RAS dan Babinsa setempat.

Seluruh barang bukti disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan yang telah dikeluarkan sebelumnya.

“Seluruh barang bukti disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT- 59/P.2.5/Fd.1/08/2024,”ujar Laode. (Viktor).