PARIGI (radarposo) – Warga Parimo kenakan kaos bergambar Cak Imin, saat ditangkap Polisi Satres Narkoba Polres Parigi Moutong kasus dugaan pengedar narkoba.
Pria yang teridentifikasi berinisial DOL, ditangkap sekitar pukul 21.00 WITA di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi.
Sumber di Kepolisian mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima. Oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong pada hari Minggu, 25 Agustus 2024.
Masyarakat setempat melaporkan bahwa DOL sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah tersebut, yang sudah sangat meresahkan warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Idik I Bripka Bams Suniya melakukan penyelidikan.
Kemudian berhasil mengamankan DOL di rumahnya saat penangkapan, yang dilakukan, tim opsnal.
Selanjutnya Sat narkoba menemukan 20 saset narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4,25 gram yang disimpan di dalam saku jaket coklat milik DOL.
Selain itu, petugas juga menyita dua saset plastik kosong, satu bungkus rokok, dan uang tunai sebesar Rp. 2.430.000.
Pelaku Mengaku
Dari hasil pemeriksaaan DOL mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Dari hasil interogasi, DOL mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut. Diperoleh dari seorang pria bernama KIM yang berada di Kelurahan Kayumalue.
Kasat Narkoba IPTU Nasir Mangaseng menambahkan akibat perbuatannya.
DOL diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.(F:hms-Pol)