AMPANA (radarposo) – Delapan remaja di Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) ditangkap Polisi Sektor (Polsek) Ampana Kota karena diduga menghirup lem fox.
Dihimpun dari sejumlah sumber di Kepolisian, terbongkarnya kejadian ini berawal dari laporan masyarakat.
Yang merasa terganggu karena sejumlah anak remaja yang ribut-ribut di kantor PGRI Ampana.
Menerima laporan tersebut, anggota piket jaga Polsek Ampana Kota, Aipda Yudi P.
Bersama Aipda Nengah S. dan Briptu Awaludin langsung bergerak ke TKP.
Dan mendapatkan 8 remaja yang sedang nongkrong diduga sedang asyik menghirup lem fox.
“Namun barang bukti sudah dibuang. Karena di lokasi penerangannya terbatas.
Sehingga barang bukti tidak ditemukan,” ungkap Kapolsek Ampana Kota Iptu Maryanto, dikonfirmasi kemarin (10/09/24)
Dijelaskan Maryanto, 8 remaja dengan identitas MAS (14), BDJ (13), AD (13), ANP (13), WP (15).
Kemudian, MRE (13), AP (15) dan HN (15), dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.
“Dari hasil pendalaman dan keterangan dari 8 remaja tersebut, mereka mengakui sedang menghirup lem fox agar bisa fly dan rilex,” ungkap Kapolsek.
Setelah dilakukan pembinaan dan pendataan, personel Polsek menghubungi pihak keluarga untuk menjemput mereka. (TR-04).