Kejati Sulut Terima Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid Minut

Azis
Kejati Sulut, menerima penyerahan tiga tersangka dari penyidik Polda Sulut.(F:MP)
Bagikan:

MANADO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana covid-19 Minut masuk tahap baru. Kemarin (24/05/22), tim penuntut umum Kejati Sulut. Menerima penyerahan tiga tersangka dari penyidik Polda Sulut.

Yakni tersangka pertama JNM alias Nontje, tersangka kedua MMO alias Maxi. Dan tersangka ketiga SE alias Ino. Tak hanya itu, barang bukti tahap dua juga diserahkan penyidik.

Diketahui, dugaan korupsi ini terkait dana penanganan dampak ekonomi covid-19. Di Sekretariat Daerah dan Dinas Pangan Minut tahun 2020 lalu. Pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah. Dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton SH MH. Melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH MH.

“Kasus posisi perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka JNM alias Nontje. MMO alias Maxi dan tersangka SE alias Ino berawal pada tahun 2020 lalu.

Total 67.737.000.000

Dimana Pemkab Minut mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD. Terkait penanganan covid-19 kepada beberapa OPD,” tegasnya menambahkan didalam ada Dinas Pangan dan Setda.

Tambah Rumampuk, anggaran tersebut dikelola oleh tersangka JNM. Selaku KPA/PPK pada Dinas Pangan, dengan anggaran sekirs Rp62,75 miliar.

Sedangkan tersangka MMO adalah selaku KPA pada Setda Minut dengan anggaran sekira Rp 4,9 miliar. “Sehingga total anggaran pada dua OPD tersebut ada Rp 67.737.000.000,” tegasnya.

Lanjutnya untuk proses pengadaan dari kedua OPD tersebut, hanya menggunakan satu perusahaan yang sama. Yakni CV DEWI dengan Direktur Perusahaan adalah tersangka SE.

“Yang perusahaan tersebut hanya di pinjam dengan komitmen fee antara tersangka SE dengan tersangka JNM.

Selanjutnya pencairan dana tersebut di kelola oleh tersangka JNM selaku Kadis Pangan dan tersangka SE selaku direktur CV Dewi, hanya di berikan fee oleh tersangka JNM,” terangnya.

Tak hanya itu, kegiatan pengadaan dan penyaluran bahan pangan dalam penanganan covid-19 di Minut ini. Disinyalir tidak sesuai dengan Rencana Kebutuhan Barang (RKB) dan nota pesanan.

Hal ini, kata Rumampuk dalam keterangan pers, membuat dugaan perbuatan melawan hukum. Atau penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh ketiga tersangka.

“Dan berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Sulut.

Menyatakan bahwa kegiatan penanganan covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Minut tahun anggaran 2020. Telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61.021.406.385,22,” tegasnya lagi.

Saat ini para tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung, sejak tanggal 24 Mei 2022 sampai 12 Juni 2022, di Rutan Polda Sulut.

Ini berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kajari Minut Yohanes Priyadi SH MH, dengan nomor : PRINT – 437/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022, atas nama tersangka JNM.

Nomor : PRINT – 439/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka MMO. Dan nomor: PRINT – 441/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka SE.

Dan penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan SH MH selaku Kasie Penuntutan Kejati Sulut beserta tim penuntut umum lainnya. Sedangkan para tersangka didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.(MP/BC-AM)

Tag: , , , ,
Next Post

Ketua MK Anwar Usman Resmi jadi Adik Ipar Jokowi

JAKARTA – Kamis (26/05/22) tepat pukul 12.00 WIB, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi jadi adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, di jam tersebut, proses pernikahan atara Anwar Usman dan adik Jokowi, Idayati, digelar di Graha Saba Buana, Solo, Jawa Tengah. Dalam pernikahan tersebut, Jokowi sendiri menjadi wali […]