Pemkot Manado Resmi Naikan Tarif Angkutan: Rp 4.000-6.500

Azis
Angkutan di Kota Manado (ist)
Bagikan:

MANADO – Pemerintah Kota Manado secara resmi telah melakukan penyesuaian tarif angkutan. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Mansdo Nomor 235/KEP/D.17/PERHUB/2022.

“Tentang perubahan atas Keputusan Wali Kota Manado Nomor 35/KEP/D.17/PERHUB/2022 Tentang Tarif Angkutan Kota Manado,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado. Michael Tandirerung melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Donald Wilar dilansir Manado Post, Sabtu (10/09/22).

Menurut Wilar, keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 9 September 2022.

“Pengusaha dan pengemudi angkutan umum yang tidak melaksanakan keputusan ini, akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Wilar.(MP/BC-A

Tag: ,
Next Post

Pelaku Curanmor di Parkiran IMIP Ditangkap Bersama Babuk 10 Unit Motor

BUNGKU – Polsek Bahodopi berhasil menangkap pelaku pencurian 10 unit sepeda motor di Wilayah hukumnya. Hal ini diungkapkan Kapolsek Bahodopi, IPDA Edi Cahyono di dampingi oleh Kanit Samapta dan Kanit Reskrim Polsek Bahodopi, dalam Press release di halaman Polsek Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa (13/09/22). “Kami berhasil mengungkap tindak Pidana Pencurian […]