MANADO – Pemerintah Kota Manado secara resmi telah melakukan penyesuaian tarif angkutan. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Mansdo Nomor 235/KEP/D.17/PERHUB/2022.
“Tentang perubahan atas Keputusan Wali Kota Manado Nomor 35/KEP/D.17/PERHUB/2022 Tentang Tarif Angkutan Kota Manado,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado. Michael Tandirerung melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Donald Wilar dilansir Manado Post, Sabtu (10/09/22).
Menurut Wilar, keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 9 September 2022.
“Pengusaha dan pengemudi angkutan umum yang tidak melaksanakan keputusan ini, akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Wilar.(MP/BC-A
Tag: #Pemkot Manado, #Tarif Angkutan: Rp 4.000-6.500