Bogor FC Kini Jadi Sulut United FC

Azis
kongres tahunan PSSI yang berlangsung di Bali.(IST)
Bagikan:

MANADO – Pecinta bola di Sulawesi Utara, patut bergembira. Menyusul hasil kongres tahunan PSSI yang digelar di Hotel Discovery, Kartika Plaza, Bali, Sabtu (25/1/2020). Secara resmi menetapkan perubahan nama Bogor FC menjadi Sulut United FC di ajang kompetisi Liga 2.

Perjalanan Sulut United dari awal berdirinya hingga saat ini juga selalu mendapatkan dukungan penuh dari Gubernur Olly Dondokambey. Dan Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw sehingga Sulut United siap menghadapi ketatnya persaingan di Liga 2 2020.

“Sebelumnya,musim kompetesi liga 2 2019 lalu, kami masih menggunakan nama Bogor FC Sulut United, hal ini kami ingin mematuhi aturan PSSI. Mengenai di sisi komersil, Sulut United bisa memasang nama klub tanpa menyertakan nama Bogor FC.

Akan tetapi dalam melakukan korespendensi resmi sesuai arahan Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria kami harus tetap menggunakan menyertkan Bogor FC,” Kata Presiden Klub Sulut United Bima Sinung dilansir Redaksisulut.

Oleh karena itu, untuk musim kompetisi Liga 2 2020 nama Bogor FC akan dilepaskan dari nama klub Sulut United. Hal ini menjadi sebuah spirit baru dalam menyongsong musim baru.

Tidak hanya nama klub, nama PT yang mengelola pun telah berubah menjadi PT. Sulut Bola Prima.

“Puji Syukur proses perubahan nama tanpa kendala, semoga ini menjadi suntikan semangat untuk Liga 2 nanti, Sulut United resmi menjadi milik warga Sulawesi Utara” tandas Bima Sinung.

Sementara itu, Manajer Tim Sulut United Muhammad Ridho berharap perubahan nama tersebut dapat mengangkat prestasi sepakbola Sukut di kancah nasional.

“Alhamdulillah. Puji Tuhan, proses yang panjang untuk perubahan nama, terima kasih juga untuk Asprov PSSI Sulawesi Utara yang banyak membantu dalam proses perubahan ini.

Semoga menjadi awal dari kebangkitan sepakbola Sulawesi Utara,” kunci Ridho. (BC-AM).

Tag: , , ,
Next Post

Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik

YOGYAKARTA -Rokok elektrik hukumnya haram.Fatwa ini dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Yang tertuang dalam surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020. Tentang hukum dari e-cigarette (rokok elektrik) pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta. Larangan ini disampaikan pada forum Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah serta Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta […]