PALU (radarposo) – Melakukan pelanggaran kode etik berat, dua anggota. Direktorat Samapta Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dipecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pemberhentian keduanya ditandai dengan upacara dipimpin Direktur Samapta Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Kombes Polisi Richard B Pakpahan, bertempat di Lapangan Apel Ditsamapta Polda Sulteng, Rabu (24/4/2024).
Upacara PTDH ini dihadiri oleh sejumlah pejabat utama serta seluruh personel Direktorat Samapta Polda Sulteng.
Kedua personel yang di-PTDH tersebut adalah Brigpol AR dan Briptu AS. Upacara ini dilaksanakan sebagai bentuk konsekuensi atas pelanggaran berat berupa kode etik yang dilakukannya.
Saat memberikan sambutan, Direktur Samapta Richard B Pakpahan menyampaikan, PTDH merupakan langkah tegas yang diambil oleh institusi terhadap personel lantaran melakukan pelanggaran kode etik berat.
“PTDH ini merupakan bukti bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran kode etik, khususnya yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Richard.
Dia mengingatkan kepada seluruh personel Direktorat Samapta Polda Sulteng agar selalu menjaga perilaku dan disiplin dalam melaksanakan tugas.
“Saya harap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Mari kita jaga nama baik institusi Polri dengan selalu berperilaku dan disiplin dalam menjalankan tugas,” harapnya.
Bagi personel yang di PTDH, Richard juga mengingatkan bahwa ini bukan akhir dari segalanya.
“Masih ada jalan untuk menata hidup dan masa depan. Jadikan ini sebagai pengalaman berharga dan jadilah pribadi yang lebih baik,” pungkasnya. (Akrim/Hms-pol).
Tag: #Dipecat, #Direktorat Samapta, #Langgar Kode Etik Berat, Dua Anggota, Polda sulteng