Gelar Resepsi Pernikahan, Terancam masuk Bui Jika Melawan Saat Dibubarkan

Azis
Kapolri Idham Azis (foto:inews)
Bagikan:

JAKARTA –Ancaman penjara (masuk bui) jika melawan saat ditertibkan, termasuk menggelar resepsi pernihanan di tengah wabah virus corona COVID-19. Itulah salah satu poin larangan berkumpul dan mengadakan acara yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis melalui maklumat.

Karena salah satu poinnya menyatakan dengan tegas jika melanggar terancam penjara 1 tahun jika melawan.Termasuk mengumpulkan orang untuk menggelar resepsi pernikahan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol M Iqbal menjelaskan bahwa polri berhak menindak setiap orang yang melanggar dengan dasar 3 pasal sekaligus dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.

“Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas. Bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Kami tambahkan pasal 216 dan 218,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).

BACA  Setelah 76 Hari Lockdown, selamat datang kembali Wuhan

Gunakan Tiga Pasal

Berikut bunyi 3 pasal yang digunakan polisi dalam menjerat warga bandel yang melawan saat dibubarkan tersebut:

Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah. Atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya. Diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 216 ayat (1) yakni Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu.

BACA  Dunia Mulai Khawatir Virus Corona Varian Baru

Atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah. Menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218 KUHP yakni barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali.  Oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan. Dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu. Atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

BACA  Tiba dari Guangzhou (China), Kru Lion Air Diisolasi ke RS Kandouw

Adapun diketahui dalam maklumat Kapolri itu, secara rinci dijelaskan. Beberapa kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di Indonesia di antaranya.  Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.

Kemudian resepsi pernikahan, konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval.

Namun, ada pengecualian bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari. Kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak. Dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19. (BC-AM).

Tag: , , , ,
Next Post

Polda Gorontalo Himbau Masyarakat Patuhi Larangan Kapolri

ORONTALO-Menindaklanjuti Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis. Tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (covid-19). Maka Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas Polda AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK mengimbau masyarakat untuk mematuhi Maklumat tersebut. Dalam Maklumat tersebut, masyarakat diminta untuk tidak mengadakan kegiatan sosial yang […]