TOLITOLI – Kepala Dinas Transmigrasi kabupaten Tolitoli, Jumadil Sikoti (JS) akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli (8/10/19).
Terkait kasus dugaan penyimpangan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2016 – 2018.
Kejari Tolitoli dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Rustam Efendi, SH. mengungkapkan JS ditetapkan tersangka terkait pemotongan dana SPPD keluar daerah sebesar 7 persen untuk setiap ASN dengan alasan keperluan dana operasinal atau dana Taktis kantor.
“Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore hari dan jaksa penyelidik menyodorkan sekira 19 pertanyaan seputar mekanisme pemotongan uang SPPD tahun 2016-2018,” ungkapnya kepada awak media (9/10/19).
Menurut Kasi Pidsus, dari pemeriksaan sementara, menurut Rustam, kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil pemotongan dana SPPD tersebut senilai Rp. 300.000.000,.
Hanya saja, meski sudah menyandang satatus tersangka, JS tidak langsung ditahan karena Drs.Mukaddis Syamsudin selaku Sekertaris Daerah Kabupaten Tolitoli menjaminkan dirinya dan Istri Jumadil Sikoti agar Jumadil Sikoti tidak ditahan pada hari itu.
”Kita tidak lakukan penahanan badan terhadap tersangka sebab Sekab Tolitoli bersama isteri tersangka bersedia jadi penjaminnya, pak kadis juga Kooperatif orangnya, “ kata Kasipidsus Tolitoli dilansir jurnalsulawesi.
Rustam Efendi SH menambahkan, meski tersangka JS telah mengembalikan kerugian negara tersebut, namun proses hukum tetap berjalan.
Akibat perbuatannya, tersangka JS dapat di jerat dengan UU tipikor dan ancaman hukumannya 9 Tahun Penjara. (JS/BC-AM)
Tag: Korupsi, SPPD Fiktif